Sabtu, Maret 22, 2025
BerandaHukumMenteri ATR/BPN Serahkan 3026 Sertifikat di Kalsel

Menteri ATR/BPN Serahkan 3026 Sertifikat di Kalsel

BANJARBARU – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil, menyerahkan 3.026 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Kalimantan Selatan di Halaman Kantor Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (13/12) pagi.

3026 sertifikat tersebut terdiri atas 825 hak atas tanah redistribusi, 2175 bidang sertifikat hak atas tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan 26 bidang hak atas tanah wakaf.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, penerbitan sertifikat ini merupakan program pemerintah pusat untuk memberi kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu, sertifikat tanah ini diberikan agar dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengakses perbankan. Dengan sertifikat tanah, masyarakat bisa mendapatkan modal usaha dengan bunga yang kecil.

Disampaikan, Sofyan A Djalil menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2025.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Resnawan, mengapresiasi program sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat, karena memang cukup banyak tanah yang belum bersertifikat.

“Semoga program ini terus berlanjut, berjalan lancar, dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” katanya.

Wagub mengingatkan kepada masyarakat jika mengajukan agunan ke bank, gunakanlah untuk modal usaha, jangan untuk kepentingan konsumsi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, target untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah program PTSL telah terealisasi 100 persen yakni 59.000 bidang tanah. Sedangkan program Redistribusi dari target 40.000 bidang, terealisasi 38561 atau 96 persen.

Tercapainya target legalisasi aset di Kalimantan Selatan, lanjutnya, tidak terlepas dari kinerja yang baik dari seluruh pegawai yang ada dilingkungan BPN Kalimantan Selatan.

Selain itu, dirinya mengatakan, program sertifikasi ini juga berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah.

“Penerbitan sertifikat dengan program kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2017 ternyata juga sangat mempengaruhi dalam pencapaian perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp 128 miliar, tahun 2018 mencapai Rp 195 miliar, dan untuk tahun 2019 mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp. 470 miliar,” katanya. (syh)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments