Jumat, Desember 13, 2024
BerandaHukumBawaslu RI Sosialisasilan Jenis Pelanggaran Pilkada

Bawaslu RI Sosialisasilan Jenis Pelanggaran Pilkada

BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, melaksanakan Workshop Penerapan Pasal 71, UU No 10/ 2016, Gelombang III di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).

Workshop yang sudah dilaksanakan di berbagai kota. Misalnya, untuk Gelombang I dilaksanakan di Kota Padang Sumatera Barat, Gelombang II di Kota Makassar Sulawesi Selatan, dan Gelombang III di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris mengapresiasi digelarnya workshop.

Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel itu, mengharapkan workshop bisa meminimalkan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menyelenggarakan Pilkada secara lebih baik, lebih berkualitas, dan taat aturan.

“Ada beberapa kasus pelanggaran Pilkada di kalangan ASN, bukan disengaja tapi ketidaktahuan terhadap peraturan pilkada itu,” ungkap Haris, memaparkan pesan gubernur.

Gubernur Kalsel juga mengharapkan agar Bawaslu dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di Kalsel, sehingga Pilkada serentak 2020 melahirkan pemilu yang berkualitas.

Senada dengan Paman Birin, Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan, dalam Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 ada beberapa pelanggaran yang sanksinya bisa sampai ke administrasi dan diskualifikasi, diantaranya money politik, laporan dana kampanye yang terlambat, dan sebagainya.

Dan ketentuan Pasal 71 yaitu petahana yang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Jadi kalo ada petahana yang melanggar kualifikasi itu, kami bisa merekomendasi untuk diskualifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, La Bayoni mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu konsolidasikan kesiapan pengawasan pemilihan serentak 2020.

Kegiatan ini sebagai bagian upaya pencegahan dini mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa/Lurah.

“Selain itu, workshop ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama sekaligus mensosialisasikan mekanisme dan sanksi penanganan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016,” kata Bayoni. (end)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments