Pembuatan Perda Perlu Kajian Cermat atas Legalitas

    0
    767

    MATARAM – Biro Hukum Setdaprov Kalsel menggelar Rapat Koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Kalsel, Jum’at (31/1/2020) lalu di Golden Palace Hotel, Lombok.

    Diungkapkan Ketua Panitia Penyelenggara, M Ikhsan Fadhil SH, kegiatan ini diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel.

    Turut hadir, Ketua Badan Pembentukan Perda Kab/Kota se-Kalsel, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bagian Hukum Kab/Kota Se Kalsel.

    Kegiatan Rakor yang menghadirkan Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Asisten Perdata dan Tata usaha Negara, dan Kejaksaan Tinggi Kalsel sebagai narasumber.

    Tujuan kegiatan untuk menyamakan persepsi terkait dengan prosedur harmonisasi, evaluasi, dan fasilitasi rancangan Perda.

    Sementara itu Gubernur Kalsel melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen, SH, MSi mengatakan, Perda merupakan kebutuhan dan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah., dan paling penting adalah perhatian atas kajian cermat atas legalitas aturan hukum.

    Perda menjadi payung hukum dalam berbagai agenda pelaksanaan pemerintahan di daerah yang disusun untuk menjawab persoalan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

    “Hak daerah untuk menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain yang diamanatkan oleh konstitusi itu,” terangnya.

    Bukan berarti kita bebas untuk membuat perda dan aturan-aturan yang lainnya. Banyak hal yang harus kita perhatian dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah.

    Terutama terkait dengan kebutuhan dan tata aturan yang mengatur penyusunan peraturan daerah.

    Fydayeen menyampaikan pesan gubernur agar melakukan seleksi, agar program pembentukan Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Sesuai rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

    Presiden beberapa kali mengingatkan kita, jangan terlalu banyak membuat peraturan di daerah, apalagi jika menghambat investasi.

    Pesan presiden ini bisa kita maknai bahwa dalam membuat aturan di daerah, kita diminta untuk mempertimbangkan dengan sematang-matangnya.

    Gubernur mengharapkan, dengan adanya rakor ini, dapat lebih bersinergi dalam memprogramkan dan menyusun peraturan di daerah, khususnya menyamakan persepsi, membangun harmonisasi, dan sekaligus konsolidasi.

    Ini agar evaluasi dan fasilitasi rancangan Perda berjalan efektif dan efisien, serta melahirkan kepastian hukum dalam pembinaan pembentukan Perda. (rny)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini