Minggu, Desember 3, 2023
BerandaHukumBalitbangda Kalsel dan Kemenkumham RI Teken MoU Kerja Sama

Balitbangda Kalsel dan Kemenkumham RI Teken MoU Kerja Sama

BANJARMASIN – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel RI.

Kerja sama itu terkait pendampingan pengusaha pemula Inkubator Bisnis dan Teknologi Borneo, dalam upaya peningkatan permohonan kekayaan intelekual.

Kerja sama tertuang dalam MoU yang ditandatangani Kepala Balitbangda Provinsi Kalsel, Drs H Muhammad Amin, MT dengan Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib, dan disaksikan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, Kamis (12/3/2020) di Ballroom Swiss Bell Hotel Banjarmasin.

Kepala Balitbangda Provinsi Kalsel, H Muhammad Amin. mengungkapkan syukur dan terima kasih atas terjalinnya kerja sama.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan upaya kita untuk melindungi hasil karya atau produk berupa kekayaan intelektual dari Kalsel agar tidak diakui oleh orang lain.

“Dengan kerjasama ini, kita sepakat untuk melakukan pendampingan penerbitan hak paten, prosedur pendaftaran hak kekayaan intelektual dan pendampingan standarisasi lainnya,” ujarnya.

Terlebih saat ini sebut Amin, Balitbangda sudah memiliki Inkubator Bisnis dan Teknologi Borneo.

Di mana lembaga ini merupakan salah satu wadah untuk melahirkan pengusaha dengan produksi yang berkualitas.

“Produk yang dihasilkan maupun hasil karya dari masyarakat banua harus kita hargai dan kita lindungi. Salah satunya dengan mendaftarkannya sebagai sebuah kekayaan intelektual,” tambahnya.

Disebutkannya, Kalsel banyak memiliki produk atau hasil karya, namun tidak banyak yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Di daerah lain, jika memiliki hasil karya baru, maka akan didaftarkan sebagai sebuah kekayaan intelektual.

“Pa Dirjen tadi mengatakan bahwa untuk segera mendaftarkan hasil karya atau produk dari Kalsel, agar mendapatkan hak kekayaan intelektual,” tuturnya.

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, menekankan manfaat dan pentingnya diseminasi tentang kekayaan intelektual (KI) untuk masyarakat.

Freddy menyebut bahwa tidak ada kekayaan intelektual tanpa nilai ekonomi.

Nilai ekonomi inilah yang akan membawa kemakmuran pada sebuah bangsa.

“Hak kekayaan Intelektual sebagai suatu hak eksklusif yang isinya perlu dilindungi dengan maksud untuk memberikan penghargaan atas kreativitas para pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib mengungkapkan, HKI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual.

Produk dalam HKI adalah karya-karya yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.

“Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan hasil karya atau produknya sebagai hak kepemilikannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkumham ataupun secara online,” tandasnya.

HKI menjadi sangat penting dan mendapat perhatian tingkat nasional maupun internasional, masalah KI ini tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan.

Kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual ini sangat penting, yang diharapkan para penggiat usaha atau UMKM bisa meningkatkan produk-produk yang menjadi unggulan dan bisa didaftarkan sebagai sebuah kekayaan intelektual.

Tujuannya, memberikan pengaruh positif bagi perekonomian di daerah dan bagi pelaku usaha itu sendiri. (rny)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments