Warga Serahkan Kukang

0
938

 

TANJUNG – KPH Tabalong kedatangan warga Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (5/3) tadi. Mereka melaporkan sekaligus menyerahkan seekor kukang (Nycticebus menagensis).

Satwa ini, Rabu (4/3) malam tiba-tiba mendatangi rumah Nashrukin, salah seorang warga. Begitu melihat, langsung saja hewan tersebut diambil dan diamankan ke dalam rumah.

“Setelah saya cek ternyata ada luka sedikit di kepalanya. Sepertinya binatang ini dilindungi. Dari pada terjadi apa-apa, kukang ini kami bawa dan laporkan ke pihak yang lebih paham saja. Kami tak mengerti,” kata Nashrukin.

Tindakan selanjutnya, Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong berkoordinasi dengan BKSDA Kalsel perihal satwa tersebut. Kemudian, diserahterimakan untuk direhabilitasi dan akan dilepasliarkan ke habitat alam.

Menurut Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal ancaman hukuman memelihara kukang atau yang biasa disebut malu-malu ini adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Seperti tercantum dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Berdasarkan P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, disebutkan kukang termasuk satwa dilindungi. Hewan ini dilarang untuk dieksploitasi. Seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan, maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. (eriana/kphtabalong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini