BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar
Kali ini peredaran narkoba yang dibongkar adalah jaringan internasional, Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel.
Barang bukti narkoba yang diamankan jenis sabu dengan berat 208 Kg dan ekstasi 13,9 Kg.
Tangkapan sabu seberat 208 Kg diyakini sebagai tangkapan narkoba terbesar dalam sejarah Polda Kalsel.
Keberhasilan Polda Kalsel yang telah menangkap pelaku beserta barang bukti
mendapat apresiasi dari orang nomor satu di Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor.
“Tentunya kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polda Kalsel. Dampaknya sangat luar biasa apabila beredar di masyarakat kita. Polda Kalsel telah menyelamatkan jutaan rakyat Banua,” ucapnya pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (16/3) pagi.
Paman Birin mengatakan, keberhasilan Polda Kalsel hari ini juga adalah keberhasilan seluruh masyarakat.
Masyarakat tidak tinggal diam dan selalu bergerak dengan semangat berpartisipasi membumihanguskan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.
Meski begitu, Paman Birin tetap mengingatkan untuk terus menjaga dan meningkatkan sinergi yang baik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra menceritakan kronologis penangkapan tersangka.
Menurut Iwan, tangkapan 208 Kg sabu yang didapat dari tersangka berinisial DA ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu, atau di bulan Januari 2019.
“Pelan-pelan kita pantau terus jaringan ini, sampai dengan akhirnya di 13 Maret lalu kita lakukan penindakan. Ini merupakan pengembangan jaringan yang pernah kita sidik oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel per Januari 2019 lalu,” ungkap Kombes Iwan.
Berapa nominal dari 208 kilogram sabu dan 13 kilogram ekstasi yang diamankan? Kombes Iwan tidak membeberkannya, karena jajarannya tidak mengkonversi ke nominal rupiah.
“Kita mengkonversikan ke dampak buruk terhadap anak bangsa yang mengkonsumsi ini,” sebutnya.
Jika dihitung, jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, Kombes Iwan mengatakan, 1.000 gram bisa dikonsumsi oleh 10 ribu orang yang terpapar sabu. “10 ribu dikalikan 208 (kilogram),” singkatnya.
Kombes Iwan tidak menampik, dengan tangkapan sebesar ini. DA sendiri dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, KH Ahmad Zuhdiannor atau guru Guru Zuhdi mengucapkan syukur karena jajaran Polda Kalsel telah berhasil menggagalkan sebuah perencanaan bahkan usaha jahat dari orang-orang yang tertentu untuk merusak bangsa Indonesia, terutama orang-orang di Kalimantan Selatan. (syh)