Biro Hukum Hadirkan Pelayanan untuk Rakyat

    0
    747

    HULU SUNGAI UTARA – Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, agar seluruh perangkat daerah di jajarannya hadir untuk rakyat disikapi Biro Hukum Setdaprov Kalsel dengan memantapkan program pro rakyat.

    Salah satunya adalah program bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu dari sisi ekonomi.

    Hebatnya lagi, program ini memiliki kekuatan legalitas berupa Perda Provinsi Kalsel No 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Gratis.

    Plt Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fydayeen menjelaskan, ketika berurusan dengan permasalahan hukum tentunya jasa advokat sangat dibutuhkan.

    “Terlebih persoalan itu dihadapi saudara saudara kita yang kurang mampu dari sisi ekonomi,” jelasnya Kamis (19/3/2020).

    Terkait hal itulah, lanjut Fydayeen, pihaknya giat melakukan sosialisasi Perda bantuan hukum itu hingga ke pelosok kabupaten/kota.

    Sosialisasi terbaru dilaksanakan di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, akhir Februari lalu.

    Advokat yang ditunjuk akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi melalui konsultasi, pemberian nasihat hukum, dan pendampingan selama proses hukum.

    “Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta yang terdiri dari masyarakat dan aparatur dapat mengetahui tentang adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kalsel,” ujarnya.

    Inti dari kegiatan ini, sebutnya, selain masyarakat dapat mengetahui adanya bantuan hukum gratis, juga para aparat penegak hukum dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum terutama bagi yang tidak mampu ada dan bisa diajukan dengan persyaratan dan prosedur yang sudah diatur.

    Dalam rangkaian sosialisasi, dilanjutkan paparan materi oleh narasumber dari Biro Hukun Setdaprov Kalsel, LKBHUWK Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan Akademisi dari Uvaya Banjarmasin.

    Materinya terkait peranan pemda dan LKBHUWK dalam pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kalsel. (rny)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini