BANJARBARU – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor sesuai arahan Presiden Jokowi telah mengalokasikan dana APBD untuk memberikan insentif bagi tenaga medis baik dokter maupun perawat di Kalsel yang menangani pasien covid 19. Hal itu dikonfirmasi dalam sebuah siaran pers disampaikan Rabu (25/3/2020) oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19.
Ketua Gugus Tugas P3 Covid 19 Kalsel harian Gugus Tugas Covid 19 Kalsel Wahyuddin, menerangkan Pemprov Kalsel telah siap memberikan dana insentif kepada semua tim medis yang terlibat dalam penanganan pasien suspect Covid 19 di Kalsel. “ Dananya sudah siap, jadi tinggal diambil saja lagi,” kata Wahyuddin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui dana APBN juga mengalokasikan pemberian insentif kepada petugas medis yang menangani covid 19. Jokowi membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis.
Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona. Insentif hingga santunan kematian ini hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat. ary