MUI Himbau Masjid di Kalsel Tidak Menyelenggarakan Shalat Jumat

0
494

BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel mengeluarkan surat edaran terkait mewabahnya virus corona.

Dalam surat edaran bernomor 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020 itu berisi tentang diantaranya imbauan agar pengelola masjid dan umat muslim di Kalsel untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat.

Seiring terbitnya surat edaran tertanggal 26 Maret tersebut, Salat Jumat digantikan dengan melaksanakan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Selain itu, di dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Kalsel, KH Husin Nafarin tersebut juga termuat seruan agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan atau perayaan hari besar islam yang melibatkan banyak orang baik di Masjid atau tempat lainnya.

Bersikap tenang, menjaga persatuan dan saling membantu dan tidak menyebarkan berita tidak benar. Selain itu di dalam surat tersebut juga termuat bahwa pemberlakuan tidak melaksanakan Shalat Jumat itu bersifat sementara atau sampai dengan keadaan terjamin keamanan atau tidak ada lagi penularan wabah Covid-19.

Sekretaris Umum MUI Kalsel HM Fadhly Mansoer, menjelaskan terbitnya surat edaran tersebut merupakan hasil rapat dengan komisi fatwa dan pejabat MUI Kalsel lainnya.

” Iya benar. Tadi hasil rapat dengan komisi fatwa dan pejabat lainnya,” kata Fadhly dalam keterangan tertulisnya.

Fatwa MUI Banjar

MUI Kabupaten Banjar juga memfatwakan hal serupa yakni meniadakan sholat Jumat.

Fatwa ini berlaku mulai Jumat (27/3/2020) besok dan bersifat sementara, menyesuaikan situasi dan kondisi ke depan.

Fatwa tersebut tertuang pada surat MUI Banjar nomor 004/MUI-Kab.Bjr/III/2020 yang ditandatangani Ketua MUI Banjar KH Fadhlan Asy’ari dan Sekretaris KH Dr Muhammad Husien.

Ada beberapa poin penting yang tertuang pada fatwa tersebut. Intinya berupa penjelasan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19 yang saat ini terjadi. Serta imbauan umum lainnya sebagaimana imbauan pemerintah.

Pertama,
mengingat kondisi penyebaran covid-19 belum terkendali yang akan mengancam jiwa seseorang maka tiap masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjar tidak menyelenggarakan sholat Jumat.

Para jemaahmenggantikanya dengan sholat zuhur di rumah masing-masing. Juga, tidak melaksanakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi penularan covid-19.

Kedua,
pemberitahuan tidak melaksanakan sholat Jumat tersebut besifat sementara hingga terjaminnya keamanan, tidak ada lagi penularan wabag covid-19 sesuai kebijakan pemerintah dan akan dberitahukan melalui surat resmi berikutnya.

Ketiga,
tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau perayaan hari besar Islam yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain. Kegiatan dimaksud seperti tabligh akbar, majelis taklim, dan lainnya.

Keempat,
umat muslim diharapkan untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak.

Kelima,
bersikap tenang, menjaga peralatan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoax).

Keenam,
mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak taubat, istighfar, memohon ampun kepada Allah SWT, berdzikir, dan meninggalkan maksiat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini