BANJARBARU – Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalsel, H Muhammad Muslim menegaskan, rapid test untuk virus corona atau Covid-19 tidak dilakukan kepada seluruh masyarakat.
Rapid test diperuntukkan hanya orang-orang tertentu.
Di antaranya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang yang pernah berinteraksi atau melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
Menurut Muslim, dari tanggal 28 Maret 2020 sudah mulai dilakukan rapid test.
“Hari ini sudah dilakukan. Kita lebih utamakan pada orang-orang dengan gejala klinis, dalam hal ini ODP maupun PDP, karatina dalam satu tempat, dan yang pernah kontak dengan pasien yang positif,” ujarnya, pada saat memberikan keterangan pers, Sabtu (28/3) sore.
Sementara itu, untuk informasi terbaru jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1079 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 10 orang, dan yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 1 orang. (syh)