Peduli Terdampak Corona, Pejabat Pemprov Kalsel Sumbangkan 2,5 Persen Tunjangan Kinerja

0
744

Banjarbaru – Wujud kepedulian terhadap masyarakat yang secara sosial ekonomi Terdampak akibat adanya wabah Corona, ASN di lingkup Pemprov Kalsel sumbangkan 2,5 persen pendapatannya dari Tunjangan Kinerja.

Sesuai arahan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, agar para ASN di Pemprov Kalsel ikut berpartisipasi meringankan beban masyarakat Terdampak wabah Corona khususnya yang bekerja di sektor informal.

Terkait kebijakan tersebut, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800 /0904-PKAP.2/BKD/2020, Tanggal 14 April 2020 tentang himbauan bagi ASN di Lingkungan Pemprov Kalsel dalam rangka meringankan beban masyarakat terdampak Covid 19.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H Abdul Haris Makkie, saat ditemui di ruang kerja Rabu (15/4) petang, membenarkan surat edaran gubernur terkait imbauan tersebut.

Menurut Sekda Kalsel, surat itu bersifat imbauan bagi pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.

ASN yang menyisihkan tunjungan kinerjanya adalah Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.

Disampaikanya, tunjangan kinerja yang didonasikan adalah tunjangan pada Bulan Maret yang akan dibayarkan pada Bulan April 2020.

Untuk staf atau pelaksana, lanjutnya, jika ingin memberikan bantuan juga bisa melalui instansi tempat bekerja.

“Ini merupakan salah satu wujud kepedulian ASN Pemprov Kalsel untuk meringankan beban saudara – saudara kita yang terdampak covid dari sisi ekonomi” ucapnya.

Ditambahkan Abdul Haris, sebelum edaran imbauan ini, ASN Pemprov Kalsel, baik secara pribadi maupun secara institusi juga menyalurkan bantuan dengan kegiatan berbeda.

“Bahkan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor secara pribadi juga menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat dalam bentuk pemberian paket sembako atau jenis lainnya,” terangnya.

Di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sulkan mengatakan, ASN yang menyisihkan tunjungan kinerjanya adalah Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.

Dana tersebut akan dikelola oleh masing-masing kepala SKPD untuk dibelikan sembako dan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19 khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal. (syh/bdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini