BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah mengajukan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan RI dengan tembusan Gubernur Kalsel.
Memang sempat ada beberapa persyaratan yang dimintakan Kementerian, untuk melengkapi dan setelah pihak Pemko Banjarmasin melengkapi persyaratan yang dimintakan, kini rekomendasi tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk sampai ke tangan Pemko Banjarmasin. “Menurut kami lima syarat itu sudah kita penuhi, tinggal dari kementrian memutuskan Kota Banjarmasin itu diijinkan atau tidak untuk melaksanakan PSBB. Kita tunggu saja,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kota Banjarmasin, 15/04)
Bila nanti Kementerian Kesehatan mengabulkan permohonan PSBB tersebut, maka beberapa langkah untuk menindaklanjuti surat dari kementerian tersebut akan segera dilakukan Pemko Banjarmasin, diantaranya menyiapkan dan memperbanyak tempat karantina bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Masih menurut, H Ibnu Sina, nantinya disetiap kecamatan di kota ini perlu ada Balai Karantina. “Saya sudah perintahkan camat-camat menyiapkan, harus ada minimal 1 tempat yang dipersiapkan dari sekarang. Per kecamatan 1 rumah karantina, di semua kecamatan harus ada. Saat ini yang ada di BITKP Banjarmasin Utara, kalau nanti per kecamatan sudah siap, tergantung kita lihat penyebarannya,” ucapnya.
Pemko juga  telah menganggarkan  bantuan pangan untuk keluarga ODP yang masuk karantina. “Semua ODP ditanggung pada saat karantina, dan keluarganya akan mendapatkan support pangan. Hal itu bisa sampai 2.000 ODP dan sudah disepakati oleh BPBD. Jadi bila ODP nya sampai 2.000 yang dikarantina, masih sanggup kita memberikan support bahan pangan untuk di rumah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah menyatakan, bila status PSBB dilaksanakan, semua pihak, termasuk Kemenag dan organisasi keagamaan harus ikut serta mengambil langkah-langkah yang lebih kongkrit, dan dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat, sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan pemerintah mengeluarkan surat edaran itu benar-benar dipahami dan ditaati.(prokom-bjm/ary)