Banjarbaru- Setelah menimbang dari berbagai aspek dan masukan serta melihat langsung di lapangan perkembangan penanganan wabah virus Covid 19 di Kalsel, Gubernur H Sahbirin Noor menetapkan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Informasi diterima jejakbanua.com Kamis (16/4), Keputusan tersebut telah dituangkan dalam SK 188.44/0240/KUM/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat penanganan Covid 19 di Kalsel.SK telah ditandatangani Gubernur Kalsel pada 14 April 2020.
SK ini berlaku sejak dimulai masa perpanjangan tanggap darurat kedua yakni 18 April hingga berakhir pada 29 Mei 2020.
SK perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid 19 Kalsel telah ditembuskan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Menkes, Menko PMk, Kepala BNPB, Bupati/Walikota se Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Danrem 101 Antasari serta seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel.
Dengan terbitnya SK perpanjangan kedua tanggap darurat Covid 19 maka dengan otomatis mencabut SK No 188.44/021/KUM/2020 Tentang perpanjangan status tanggap darurat penanganan virus corona di Kalimantan Selatan.
Perpanjangan kedua status tanggap darurat tersebut diambil dalam rangka upaya untuk melindungi keselamatan seluruh warga Kalsel agar dapat terlindungi dari paparan virus Corona.
Terkait wabah Corona, Gubernur Kalsel juga telah melakukan pembatasan orang yang masuk ke wilayah Kalsel. Hal itu tertuang dalam SK No 188.44/0210/KUM/2020 Tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut gubernur juga mengeluarkan surat edaran ke para bupati dan walikota se Kalsel. Selain itu menyampaikan surat kepada maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura dan seluruh KSOP (kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan) di Kalsel. ary