JAKARTA – Banyak inovasi pelayanan publik tercipta di tengah pandemi Covid-19, baik diciptakan pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan, salah satu pemerintah daerah berhasil menciptakan aplikasi yang diberi nama Fight Covid-19 yang diluncurkan pada 9 Maret lalu.
Aplikasi ini memanfaatkan Google Map, dengan skema 3T, yakni Tracking, Testing, dan Treatment dalam melawan Covid-19. 3T dilakukan terhadap suspect dan penderita Covid-19, khususnya terhadap status Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). “Jadi seseorang yang dalam status tersebut dapat di-tracking lokasi dimana yang bersangkutan berada, termasuk pergerakannya dan kontak dengan siapa saja.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengungkapkan, pemerintah akan memberikan apresiasi, terciptanya inovasi terkait Covid-19 yang juga sebuah momentum bagi Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberikan apresiasi terhadap inovator yang sukses membantu penanganan virus SARS-Cov-2 tersebut.
“Momentum untuk membuktikan bahwa kita dapat menyumbangkan inisiatif yang bermanfaat bagi dunia,” ujar Diah, tanpa merinci daerah inovator tersebut dalam Video Conference Progress Report Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19, Jumat (08/05).
Kelak, menurut Diah, inovasi seperti ini akan dibutuhkan di kemudian hari jika suatu saat Indonesia mengalami keadaan yang sama.
Diah menekankan, inovasi tidak harus berbasis teknologi informasi, tetapi bisa juga inovasi yang menyentuh rasa kemanusiaan dalam penanganan wabah ini.
Dalam rencana pemberian apresiasi ini, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft Internationale Zusammenarbe (GIZ) dan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
OECD saat ini tengah menghimpun berbagai inovasi pelayanan publik terkait penanganan Covid-19.
Proses inventarisasi inovasi sudah dilakukan GIZ yang bersumber dari berbagai instansi pemerintah, swasta, ataupun inisiatif masyarakat.
Redhi Setiadi, salah satu perwakilan GIZ-Transformasi Indonesia mengatakan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 140 inovasi pelayanan publik terkait penanganan Covid-19 dari berbagai instansi maupun masyarakat.
“Karena adanya keterbatasan mobilisasi untuk melakukan verifikasi di lapangan, maka Tim Sekretariat akan melakukan verifikasi melalui media yang reputable,” ungkap Redhi.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dinilai menyambut baik hal ini. Untuk itu, diperlukan dasar hukum atas kegiatan apresiasi ini.
Setelah dasar hukum ditetapkan, akan dibuat poster yang disebar secara masif melalui media sosial untuk menjaring inovasi.
Salah satu konsultan GIZ, Kate Walton, menjelaskan, inovasi yang dikumpulkan harus menyertakan nama inovasi, asal instansi atau kelompok masyarakat, fokus inovasi, serta ringkasannya.
Apresiasi atas inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 dibagi berdasar 3 kategori inovasi, yaitu respon cepat tanggap, pengetahuan publik, dan ketangguhan massal.
Nantinya, setelah dasar hukum ditetapkan, inventarisasi inovasi dilakukan melalui Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas).
Untuk saat ini, aplikasi JIPPNas tengah menyiapkan fitur respon Covid-19 yang bisa digunakan untuk mendaftarkan inovasi oleh instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
“Kita ajak semua instansi pemerintah dan non pemerintah untuk submit inovasi yang mereka jalankan,” jelas Kate.
Setelah inovasi terkumpul dalam JIPPNas, kemudian akan diseleksi inovasi yang layak mendapat apresiasi. Inovasi yang sudah terseleksi diukumpulkan pada database Observatory of Public Sector Innovation (OPSI). (bdm/don/HUMAS MENPANRB)