Dampak Covid, Bayar Pajak Via Samolnas Meningkat

0
854

Banjarbaru – Pembayaran pajak via aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional)  meningkat drastis dalam sebulan terakhir ini. Hal itu diperkirakan akibat dampak wabah Covid 19 sehingga banyak masyarakat yang memilih bayar pajak online tanpa harus ke kantor Samsat.

H Rustamaji, Kabid Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel mengatakan pembayaran pajak via Samolnas dalam sebulan belakangan ini memang terjadi peningkatan cukup signifikan. “Berdasar data yang tercatat pada Januari dan Februari 2020, unit kendaraan bermotor yang bayar pajak via Samolnas masih dibawah 20 unit,” kata Rustam saat ditemui di kantornya, Senin (11/5) siang.

Namun sejak Maret bertambah jadi 57 unit dan April meningkat drastis hingga 224 unit.

Bayar pajak online via Samolnas merupakan alternatif yang cukup baik digunakan pada saat penerapan sosial distancing saat ini. “Wajib pajak di Kalsel bisa menggunakan Samolnas sebagai alternatif cara pembayaran pajak selain harus datang ke kantor Samsat yang tetap buka,” katanya.

Pada saat wabah Covid, Kantor Samsat di masih dibuka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotornya. Namun dalam pelaksanaannya tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid 19 seperti sosial distancing, penggunaan masker serta ketersediaan tempat cuci tangan.

Samolnas adalah layanan jaringan elektronik untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi layanan mobile SAMOLNAS, melalui Samolnas memudahkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki karena telah bekerja sama dengan bank daerah, BUMN dan bank swasta.

Melalui Samsat Online Nasional wajib pajak mengunduh aplikasi samolnas di google play, kemudian wajib pajak mendapatkan kode bayar dan melakukan pembayaran melalui mbanking Bank Kalsel.

Kode bayar wajib pajak hanya berlaku selama 2 jam sejak dikeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional, apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan pembayaran kode bayar akan kadaluarsa sehingga wajib pajak harus melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Ary

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini