Atur PSBB, Pemprov Kalsel Rilis Pergub

0
808

Banjarbaru – Pemprov Kalsel akan merilis peraturan gubernur atau Pergub sebagai pedoman Pelaksanaan PSBB di Kalsel. “ Pergub-nya sedang disiapkan untuk acuan penerapan PSBB di daerah-daerah,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie didampingi wakil ketua Gugas Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (13/5) sore dalam keterangan pers di Gedung Idham Chalid Banjarbaru.

Peraturan gubernur tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi gugus tugas kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB. “Jadi dalam penerapan PSBB jangan sampai keluar dari panduan-panduan yang ada di dalam Pergub,” ujar Haris.

Daerah-daerah dipersilakan untuk memiliki aturan tambahan sendiri selama PSBB bergantung kebutuhan masing-masing agar penerapan berjalan secara efektif. Namun aturan tersebut tidak keluar dari SOP yang telah diatur dalam Pergub.

Haris juga mengumumkan secara resmi PSBB di Banjarbaru, Banjar dan Barito Kuala secara serentak mulai tanggal 16 Mei 2020 tepat pukul 00.01 Wita. Tiga daerah tersebut menyusul Kota Banjarmasin yang telah lebih dulu melaksanakan PSBB.

“Jadi PSBB di tiga daerah Banjarbaru, Banjar dan Batola mulai 16 Mei,” kata Haris.

Gugus tugas provinsi juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait persiapan penerapan PSBB dan aturan-aturan yang berlaku. “Jadi dengan sosialisasi, kita harap ada peran serta aktif masyarakat agar PSBB dapat berjalan dengan efektif memutus mata rantai penularan virus Covid ini,” kata Haris. Ary

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini