Banjarbaru – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan waktu dimulainya pemberlakuan PSBB serentak untuk tiga daerah yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala (Banjarbakula).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, H Abdul Haris menerangkan,penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga daerah tersebut dimulai serentak tepat pada Sabtu (16/5) dini hari.
“Hari ini kita melakukan rapat bersama dengan tiga daerah tersebut. Untuk menjamin kesiapan masing-masing daerah khususnya jaring keamanan sosial. Dan diputuskan PSBB terhitung dari pukul 00.01 Wita tanggal 16 Mei 2020,” ujarnya kepada awak media di Gedung Dr. KH. Idham Chalid, lingkungan komplek perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Rabu (13/5/) sore.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel ini, menambahkan pemberlakuan PSBB serentak 3 daerah tersebut mengacu Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tertanggal 11 Mei 2020.
Hal ini menyusul Kota Banjarmasin yang sedang menerapkan PSBB jilid II. Diharapkan mampu memutus penyebaran Covid-19 di Kalsel yang semakin meluas.(Syh/ary)