Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat di 6 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat BNBA dan NIK dengan total Rp 6,5 miliar lebih.
Enam daerah tersebut adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tabalong, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Hj Siti Nuryani pada saat memberikan keterangan pers di Command Center, Kantor Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (14/5).
Disampaikan Kadinsos, bantuan JPS yang akan diberikan Pemeintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam bentuk hibah uang tunai, yaitu sebesar Rp.100.000/KK/Bulan yang akan diberikan selama 3 bulan untuk 13 Kabupaten Kota se Kalsel.
Kepala Dinas Sosial Kalsel Siti Nuriyani menjelaskan, kriteria khusus JPS ini adalah di luar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos maupun BLT Kemendes. Termasuk pula di luar data keluarga sejahtera yang telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial
(DTKS). Intinya keluarga yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
“Iya di luar DTKS atau di luar yang dapat BLT, yang diprioritaskan adalah yang belum menerima bantuan nasional secara reguler seperti program PKH dan program bantuan sembako. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih penerimaan bantuan,” kata Siti Nuryani.(Syh/ary)