Banjarbaru- Pagu anggaran dana desa Kalsel yang dialokasikan melawan penyebaran Covid 19 di kawasan pedesaan lebih dari Rp 413,9 milyar lebih. “Dari dana desa Kalsel senilai Rp 1,5 trilyun lebih, pagu anggaran untuk penanganan Covid 19 sebesar Rp 413,9 milyar lebih,” ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi Kalsel, Kamis (28/5).
Anggaran penanganan Covid yang dialokasikan dari dana desa sesuai peraturan yang dikeluarkan tiga kementerian yakni Kemendes, Kemenkeu dan Kemendagri. “Masing – masing pemerintah desa wajib melaksanakan musyawarah desa khusus untuk merubah APBDes dengan mengalokasi dana untuk penanganan Covid di masing-masing wilayah,” kata Zulkifli.
Merujuk peraturan tiga kementrian, bagi desa yang mendapatkan dana desa Rp 800 juta ke bawah wajib mengalokasikan sebesar 25 persen dari total anggaran untuk tangani covid. Sementara untuk Dana Desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 M dialokasikan 30 persen dan untuk dana desa diatas Rp 1,2 M dialokasikan sebesar 35 persen.
Anggaran penanganan Covid dari dana desa diperuntukkan untuk tiga hal.
Pertama untuk pembentukan posko desa yang berisi para relawan desa pencegahan dan penanganan Covid. Kedua untuk pembiayaan program padat karya tunai desa dalam rangka memberdayakan warga desa yang menganggur akibat Terdampak wabah Covid 19.
“Dan terakhir untuk pembiayaan program BLT yang langsung diserahkan kepada keluarga penerima manfaat yang ditentukan melalui musyawarah desa khusus,” terang Zulkifli. Ary