Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengikuti rakor persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui video conference (vicon) Jum’at (5/6) pagi di Command Center Pemprov Kalsel Banjarbaru.
Rakor yang dihadiri seluruh elemen penyelenggara Pemilu, unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untukĀ memastikan penyelanggaraan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan sesuai harapan.
Provinsi Kalimantan Selatan menjadiĀ daerah peserta Pemilu tahun 2020, yang akan dilaksanakanĀ 9 Desember 2020.
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengatakan, siap melaksanakan apa yang menjadi arahan Pemerintah Pusat.
Disampaikan Paman Birin, Pemprov Kalsel telah menganggarkan dana untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan kegiatan Pilkada harus dilaksanakan karena pemerintahan definitif harus tetap berjalan di situasi seperti ini, untuk itu pemerintah tengah menyiapkan kebijakan new normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menko Polhukam mengungkapkan, Pilkada 2020 tentu akan ada konsekuensi terhadap anggaran karena ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi, “Anggaran itu pasti naik, pasti ada kebutuhan baru terkait penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Mahfud mengatakan, jika ada kegiatan kegiatan di daerah yang tidak bisa dilaksanakan di tengah pandemi ini maka anggarannya bisa dialihkan pada pemenuhan protokol kesehatan.
Menko Polhukam juga meminta kepada pemerintah daerah agar angggaran penyelenggaraan Pilkada dapat segera dicairkan mengingat tahapan Pilkada akan dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020. “Pencairan dana diperlukan KPU Bawaslu dan lembaga pengamamanan karena tahapan Pilkada akan dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020,” katanya.
Selain itu, Mahfud MD juga meminta kepada forkompimda untuk terus berkoordinasi guna menjaga situasi agar tetap kondusif.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada penyelenggara Pilkada untuk melihat kembali pos pos anggaran terhadap perjanjianĀ Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Diliat lagi pos pos kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan seperti seminar dan perjalanan dinas untuk bisa dipangkas dan dapat dialihkan kepada pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD),”katanya. (Syh/ary)