Banjabaru,-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil menyusun Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) untuk 2020.
Keberhasilan ini pun, juga mengacu kepada Peraturan Presiden RI Nomor 159 Tahun 2015 dan berpedoman dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengatakan dengan adanya grand desain yang telah berhasil diselesaikan pihaknya di tahun 2020 ini, melalui pedoman dua peraturan dari Pemerintah pusat. Membuat pemeritah daerah akan segera memaksimalkannya.
“Pemprov Kalsel melalui Disdukcapil dan KB Kalsel telah berhasil menyelesaikan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK). Dan hal ini wajib ada di Pemerintah Daerah,” ujar Irfan , Selasa (16/6).
Ia mengungkapkan, secara intens program yang juga merupakan hasil kerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) diharapkannya mampu diaplikasi nantinya kepada masyarakat khusus di Kalimantan Selatan.
“Pada intinya GDPK ini dimaksudkan arah kebijakan pada 20 tahun mendatang dalam program jangka panjang dan 5 tahun untuk jangka menengah, dimana hal ini dikhususkan untuk pembangunan kependudukan,” ungkapnya.
Selain itu, Irfan menyebutkan grand desain yang khusus dibuat oleh Pemerintah daerah ini melalui acuan dari dua peraturan Pemerintah pusat. Maka, pihaknya menginginkan agar keselarasan pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan dapat dimaksimalkan dan seimbang sesuai target yang inginkan Pemerintah.
“Jadi, intinya menyesuaikan target pembangunan kependudukan sesuai dengan grand desain yang dibuat oleh Pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada dua peraturan dari pusat,” tuturnya.
Bahkan, Ia menjelaskan Grand Desain Pembangunan Kependudukan juga akan masuk dalam Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu, pihaknya akan mengejar target yang telah ditentukan oleh Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah.
“Makanya kenapa kami harus kejar tayang untuk menyelesaikan ini, karena sesuai intruksi pimpinan. Hal tersebut agar kedepannya lebih konfrehensif,” ungkapnya.
Meski demikian, Ia membeberkan banyak kelebihan yang didapatkan didalam GDPK termasuk menghadapi persiapan pelaksanaan PILKADA 2020 dan perencanaan lainnya, agar lebih singkron dalam menjalankannya nanti.
“Sesuai, pas dengan pelaksanaan dengan dimulainya PILKADA 2020. Dimana, singkronisasi antara RPJPD dan RPJMD akan sesuai dengan GDPK yang telah diselesaikan,” ucapnya.
Bahkan, untuk lebih memaksimalkan grand desain yang telah diselesaikan Pemerintah Daerah, Irfan pun juga menyatakan akan segera mensosialisasikan hasil penyempurnaan GDPK yang telah disepakati bersama dengan sejumlah SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar bisa ditelaah terlebih dahulu sehingga bisa segera disusun dalam program kegiatan pada APBD 2021 mendatang dengan menyesuaikan RPJPD dan RPJMD agar bisa lebih selaras,” bebernya.
Ia mengungkapkan kembali harapan apabila GDPK ini benar-benar sudah terealisasi, maka kesempatan untuk mencapai tujuan khusus yang diinginkan Pemerintah Daerah mampu membawa perubahan yang lebih baik kepada masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.
“Yang pertama yang kami inginkan seperti penduduk tumbuh seimbang, dan kedua mendapatkan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertaqwa dan berakhlak serta memiliki etos kerja yang tinggi,” pungkasnya Irfan. (Ary)