Kamis, Desember 12, 2024
BerandaHukumGubernur Kalsel Atensi Layanan Pembuatan Sertipikat Tanah Gratis

Gubernur Kalsel Atensi Layanan Pembuatan Sertipikat Tanah Gratis

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor memberikan atensi khusus terhadap program pelayanan pembuatan sertipikat tanah gratis kepada rakyat.

Paman Birin, –sapaan akrabnya,– mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus didukung segenap komponen.

“Alhamdulillah, perbincangan saya tadi dengan Pa Kakanwil BPN Kalsel, daerah kita diberikan kuota besar untuk pensertifikatan tanah gratis,” terang Paman Birin, usai menerima kunjungan kerja Kakanwil BPN Kalsel, Alen Saputra, di kediaman jabatan, Senin (13/7) pagi.

Terkait kebijakan pro rakyat itu, gubernur berharap pemerintah daerah, termasuk para kepala daerah, bergandengan tangan untuk turut mensukseskan.

Paman Birin mengharapkan, meski di tengah pandemi Covid, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap maksimal. Caranya tentu dengan penerapan sistem kerja terukur dan mengedepankan protokol kesehatan.

Ia juga berharap program pro rakyat ini harus dibantu untuk terus disosialisasikan.

Sebab masih banyak masyarakat atau pemilik tanah di Kalsel yang belum memiliki sertipikat atas tanahnya.

“Ayo, segera daftarkan dan ikuti program PTSL ini. Tujuannya agar tanah kita aman dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Dan yang paling penting adalah administrasi pertanahan kita menjadi lebih baik,” tandas Paman Birin.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya, masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Kalsel, Alen Saputra mengatakan, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan.

“Jadi, kalau masyarakat yang mau mensertifikatkan tanahnya, kita sertifikatkan. Pelayanan pembuatan sertifikatnya gratis tanpa dipungut biaya,” ujar Alen.

Dirincikan, untuk tahun 2020, pihaknya menargetkan 280.000 ribu bidang tanah di Kalsel sudah memiliki sertipikat.

“Itu jumlah keseluruhan di 11 kabupaten/kota di Kalsel. Untuk ukuran tidak ada batas maksimal yang penting tanah tersebut milik pribadi,” terang Alen

Alen berharap, program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang merata di Kalsel.

“PTSL ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan kota atau desa. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, agar mereka bisa mengelola serta meningkatkan kualitas hidup mereka. Kami juga akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum,” tutur Alen.

Kakanwil BPN Kalsel menambahkan, untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran sertipikat gratis tersebut cukup mudah. Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, pasti diberikan informasi.

Semua syarat sudah rinci, antara lain ada alas hak bukti kepemilikan, bisa didaftarkan untuk mendapatkan pelayanan sertipikat gratis.

“Saya sangat apresiasi atas respon positif Paman Birin pada program ini. Semoga program ini bisa berjalan sesuai harapan, dan target kami terealisasi,” ucap Alen. (end/bdm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments