Banjarmasin – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengubah sejumlah istilah yang biasanya digunakan dalam menggambarkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Penggantian istilah ini merupakan salah satu isi yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kepmenkes tersebut ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2020 oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Perubahan tersebut rencananya juga akan segera disosialiasikan kesejumlah daerah, termasuk ke Kalimantan.
Kepala dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi yang juga merupakan Juru Bicara Tim GTPP Kota Banjarmasin mengatakan rencanannya pada Jumat (17/07) besok. Pihaknya akan mengikuti Sosialiasi yang diadakan Kementerian Kesehatan melalui Aplikasi Zoom Metting.
“iya kita akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat setelah besok mengikuti Zoom metting bersama dengan Kementerian kesehatan terkait perubahan Istilah tersebut”pungkasnya.
Sekedar diketahui, mengutip dari lembaran Kepmenkes yang memuat penggantian istilah ini, ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). (Yellow)