Banjarmasin,- Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kamis (16/7) pagi, memusnahkan sebanyak 141.000 butir obat-obatan berbahaya jenis daftar G dan carnophen atau zenith di halaman Kantor Kejari dengan cara dibakar.
Barang Bukti senilai Rp 1,2 miliar tersebut merupakan hasil sitaan pihaknya sejak Bulan Maret Hingga Juni tahun 2020.
Selain Obat-obatan daftar G, Pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkoba serta Senjata tajam yang disita dari tangan tersangka dengan total perkara sebanyak 304 Kasus.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarmasin, Sumanto SH mengatakan dari ratusan perkara tersebut di dominasi kasus penyalahgunaan obat terlarang, yakni 259 perkara.
“Perkaranya itu, ada Undang-undang (UU) Narkotika sebanyak 259, UU Kesehatan 1 perkara, UU darurat penganiayaan dan sebagainya 44 perkara,” ungkapnya usai melakukan pemusnahan
Sementara itu, untuk barang bukti narkoba lainnya, pihak kejaksaan melakukan pemusnahannya dengan cara diblender. (Yellow)