Kalimantan Selatan Bakal Miliki Perda Keamanan Pangan

    0
    802

    BANJARMASIN – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan tetap bekerja keras menuntaskan program prioritas.

    Salah satu agenda yang dinilai prioritas untuk dirampungkan adalah tata kelola penyelenggaraan keamanan pangan untuk dijadikan sebuah produk hukum, yakni peraturan daerah (Perda).

    Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor mengapresiasi rampungnya rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai buah kerja bersama.

    “Alhamdulillah melalui Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan, maka ikhtiar bersama meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa lebih terukur lagi,” paparnya, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel terkait hal tersebut, Senin (20/7).

    Menurut Paman Birin,– sapaan akrabnya,– Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan bernilai strategis bagi sinkronisasi regulasi kebijakan tata kelola pangan daerah.

    Pasalnya dalam Raperda itu diatur pasal-pasal terkait usaha bersama meningkatkan produksi pangan dan peran pemerintah menjaga stabilitas ketersediaan pangan daerah.

    Paman Birin berharap jika nantinya Raperda itu disetujui pemerintah pusat, maka regulasi tata kelola pangan daerah akan lebih sempurna.

    Gubernur mengatakan, dengan adanya Raperda itu diharapkan bisa menjadi pedoman dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi berdasarkan UU/ Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Di mana undang-undang itu mengatur urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti masalah pangan.

    Paman Birin juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kolaborasi dan kerja sama selama ini.

    Ia juga secara khusus mengapresiasi keputusan dewan yang secara kritis dan demokratis dalam menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 untuk dijadikan Raperda.

    “Semua koreksi terkait saran dan catatan penting dewan terkait anggaran daerah akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.

    Paman Birin berharap, kedua Raperda tersebut kedepannya akan lebih meningkatkan pembentukan Perda yang berkualitas dan responsif sesuai kebutuhan hukum di masyarakat.

    Selanjutnya akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Dan semoga perda ini akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Banua kita tercinta.

    Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan jajaran serta stakeholder terkait, hingga ada kesamaan visi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Supian HK berharap, kehadiran kedua Raperda ini akan semakin memantapkan kolaborasi bersama dalam mempercepat terwujudnya visi Kalsel Mandiri dan Terdepan, Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdikari, Berdaya Saing dan Berkelanjutan. (end/bdm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini