Banjarmasin – Satuan Reserse Polresta Banjarmasin, berhasil membekuk Sindikat Pencurian Sepeda Motor yang berhasil menggasak 20 Unit Kendaraan Bermotor dalam Kurun Waktu 3 bulan terakhir di beberapa tempat berbeda.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari tertangkapnya salah seorang Pelaku Wanita yang ternyata merupakan istri dari salah satu Pelaku lainnnya.
Berdasarkan Keterangan Kepolisian, awalnya Polisi mengamankan FT (20) warga Kelayan Selatan Banjarmasin, usai beraksi bersama suaminya yang diketahui bernama GN (35). Dikawasan Kelayan Besar pada 13 Juni lalu.
Dari pengakuan Pasangan Suami Istri tersebut Polisi berhasil Menyeret dua pelaku lainnya yakni AM (45) warga jalan pramuka dan RA (42) warga Tamban yang diketahui merupakan komplotan mereka.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan bersama dengan Kasat Reskrim Polresnya Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi menjelaskan bahwa mereka adalah Sindikat yang sama-sama merupakan Esekutor dan Otak dari pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran Memanfaatkan Kelengahan Korbannya.
“Mereka adalah Sindikat, yang diantaranya merupakan residivis, sehingga saat beraksi mereka mampu Panen hingga 20 Unit Sepeda motor”kata Rachmat
Sementara itu Sindikat Pencurian Kendaraan bermotor ini, biasanya menggunakan Alat berupa kunci T yang sudah di gerindra untuk membuka Pengaman dari kendaraan Matic
“Mereka mencuri motor sesuai dengan permintaan pasar, kebanyakan Motor Jenis Matic dan beraksi sangat cepat yakni kurang dari 1 menit”tambah AKP Alfian sambil menjelaskan kepada awak media.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Keempat Pelaku Di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.(Yellow)