Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Rabu (22) pagi, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan methamphentamine dengan berat kotor kurang lebih 1 (satu) kilogram.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNNP Kalsel pada Sabtu (4/7) di kawasan Landasan Ulin Timur Banjarbaru tersebut sengaja dimusnahkan dengan cara diblender.
Pemusnahan sendiri dilakukan setelah petugas memiliki penetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan metamphentamine tersebut.
Berdasarkan keterangan Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, AKBP Husni Thamrin, dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba dengan berat kurang lebih 1 kilogram senilai Rp 1,5 Miliar tersebut pihaknya mampu menyelamatkan sebanyak 20 ribu warga Kalsel, di mana permintaan penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi.
“Dengan memusnahkan barang bukti sebanyak 1 kg tersebut kita mampu menyelamatkan 20 ribu Warga Kalsel dan menekan angka permintaan dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri” tegasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini sebelumnya petugas mengamankan dua orang tersangka warga Kelua, Kabupaten Tabalong di kawasan Landasan Ulin Banjarbaru.
Berdasarkan keterangan tersangka yang mendapatkan upah Rp 20 juta tersebut, mereka hanyalah kurir yang diminta untuk mengambil barang oleh salah seorang tersangka yang saat ini sudah diamankan, yakni seorang narapidana asal Kota Samarinda berinisial I dan masih menjalani masa tahanan di Lapas Pasar Bayur, Kalimantan Timur.
Namun berdasarkan dari keterangan para tersangka, kini petugas masih terus mengembangkan kasusnya lantaran diduga masih ada tersangka lain yang merupakan pemilik sebenarnya barang haram tersebut. (Yellow)