Banjarmasin – Menjelang hari raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada tanggal 31 Juli mendatang,Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarmasin, mengimbau masyarakat melalui surat edaran Walikota Banjarmasin terkait Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam situasi wabah bencana non alam Corona Virus. Imbauan itu untuk mematuhi semua langkah panduan pemotongan hewan diantaranya panitia hewan qurban harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama .
Jika terpaksa harus menggunakan Panitia diluar lingkungan mereka, maka pihaknya wajib melakukan rapid test sebelum pelaksanaan, guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus.
Hal tersebut disampaikan oleh dokter hewan Drh Anang DKP3 Kota Banjarmasin, Senin (27/7) di halaman kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarmasin.
“kita mengimbau panitia untuk mentaati panduan pemotongan hewan, dan hanya menggunakan panitia dari dalam lingkungan, jika harus dari luar, maka mereka wajib melalukan rapid test sebelum pelaksanaan”. Pungkasnya.
Dalam Surat Edaran Walikota juga dihimbau kepada masyarakat atau pemilik hewan qurban agar tidak perlu menyaksikan secara langsung pemotongan. Panitia qurban harus mengatur jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan serta menggunakan alat pelindung diri (masker), Daging Qurban dikemas menggunakan kantong plastik putih atau bakul purun, serta mengantar daging kerumah masing-masing guna mengindari terjadinya pengumpulan massa. (yellow)