Pemprov Kalsel Terus Kembangkan Digitalisasi Transaksi

    0
    699

    BANJARBARU – Dalam rangka Percepatan Impelementasi Elektronifikasi Transaksi pembayaran (ETP) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Pusat melalui Kemendagri mendorong untuk melakukan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).

    Hal tersebut ditegaskan perwakilan Kemendagri RI Andri H, saat memaparkan dalam Web Seminar (Webinar) Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Implementasi Elektronifikasi Transaksi pembayaran (ETP), Rabu (5/8/2020).

    Andri meminta kepada Pemda untuk mengidentifikasi hambatan ETP dan menyusun roadmap pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Model percepatan dan perluasan ETP serta pengupayaan akses telekomunikasi juga perlu diupayakan dimasa mendatang.

    Infrastruktur ETP perlu disediakan melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah serta perbankan untuk menyediakan layanan Non Tunai sekaligus memperbanyak akses masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak non tunai.

    Dari sisi penerapan ETP, setelah infrastruktur sudah siap, Pemda harus memilah jenis pajak atau retribusi apa yang diprioritaskan untuk di elektronifikasi.

    “Pemda perlu memilih jenis pajak atau retribusi apa yang tidak terlalu membutuhkan pengelolaan database serta jenis pajak atau retribusi apa yang wajib pajak atau wajib retribusinya sedikit,” kata Andri.

    Dari sisi kesiapan Pemda, lanjutnya, perlu ada penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu melaksanakan transaksi perpajakan secara elektronik. Selain itu, perlu pula menyiapkan lembaga perbankan untuk menyediakan kanal pembayaran.

    Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor saat membuka Webinar tersebut mengatakan, Pemprov Kalsel sejak tahun 2017 sudah mulai melaksanakan transaksi non tunai.

    Lanjutnya, sesuai apa yang disampaikan pihak Kemendagri, dalam pelaksanaan ETP harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Pemprov Kalsel sendiri telah memiliki dasar hukum yaitu Pergub Nomor 095 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Kalimantan Selatan sejak tahun 2017 sudah melakukan transaksi Non Tunai, seperti pembayaran gaji Pegawai dan pembayaran kegiatan lainnya itu dengan Non tunai langsung ke Rekening melalui Bank Kalsel sebagai tempat Kas Daerah (KASDA). Perlahan tapi pasti kita semua harus bisa menyesuaikan dan melaksanakan transaksi non-tunai, apalagi dimasa pandemi covid-19 saat ini,” ujar Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini.

    Paman Birin berharap, Webinar ini dapat memperluas pengetahuan serta mendorong percepatan digitalisasi di Daerah Kalimantan Selatan.

    “Saya yakin, dengan dilaksanakannya webinar ETP ini dinilai sangat efisiensi dan dapat menghemat pengeluaran daerah dan meningkatkan PAD, Dengan penerapan ETP sehingga terwujudnya tertib administrasi pengelolaan kas serta mudah untuk diidentifikasi dan kedisiplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan, serta mendorong percepatan era digitalisasi di Kalimantan Selatan,” katanya. (end)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini