BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor diwakili Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2020-2040 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (6/8/2020).
Gubernur Kalsel menegaskan bahwa penyusunan Raperda RP3KP ditujukan agar penyelenggaraan perumahan dan permukiman lebih optimal, karena memberikan arah yang jelas dalam pencapaian kebijakan perumahan dan permukiman. Penyusunan Raperda juga sebagai penjabaran dari kebijakan yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
”Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota ini tugas Pemerintah Provinsi, sesuai amanah pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelas Haris saat membacakan sambutan Gubernur Kalsel.
Gubernur mengatakan, Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman adalah upaya untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. sehingga harus direncanakan secara terintegrasi, komprehensif, multi sektor dan multi pembiayaan. Perencanaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan pusat, kewenangan provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota.
“Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi, penataan dan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas 10 hektar sampai dengan dibawah 15 hektar dan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas pemukiman,” terang gubernur Kalsel.
Paman Birin berharap, melalui kebijakan Daerah di bidang prasarana dan sarana yang tertuang dalam Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) tahun 2020-2040, bisa terealisasi sesuai target.
“Tentu saja, harapan kami dapat mewujudkan misi pembangunan dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan pemukiman berwawasan lingkungan dan perencanaan perumahan sederhana dan layak pakai yang tentu saja diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tandasnya. (end)