Foto : kuasa hukum terlapor penggelapan uang perusahaan
Banjarmasin – Direkotrat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, mengamankan sepasang suami istri S dan M atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp. 3,7 Miliar. Dalam perkara ini polisi sudah melimpahkan berkas keduanya ke Kejati Kalsel untuk segera diteliti kelengkapan berkasnya sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan atau tahap dua.
Berdasarkan keterangan penyidik kepolisian, pasangan suami istri ditetapkan menjadi tersangka atas dasar tindak pidana penggelapan. Keduanya dilaporkan oleh Korban yang merupakan Mantan Rekan kerja di perusahaan PT RMM.
Korban merasa tertipu atas tindakan yang dilakukan oleh Pasutri tersebut karena menggunakan Uang Perusahaan tanpa ada laporan pertanggung jawaban yang jelas dengan besaran senilai Rp. 3,7 Miliar.
“kami sudah mengamakan S dan M, berkasnya saat ini sudah kami limpahkan pada 4 Agustus tadi, dan kita akan menunggu hasil penelitian Jaksa, namun untuk tersangka dan barang bukti masih ditangan penyidik,” Pungkas Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes pol Sugeng Riyadi, Kamis (06/08/2020)siang dikantornya.
Pihak Kuasa hukum Pelapor yaitu Pajri, mengaku akan terus memantau proses hukumnya lantaran adanya dugaan keterlibatan orang kuat dibelakang para tersangka yang dikhawatirkan mampu mempengaruhi proses kasus.
Namun terkait adanya kabar laporan balik yang dilakukan tersangka terhadap pelapor, pihak Kuasa Hukum Pelapor menyerahkan hal tersebut kepolisian. pasalnya jikapun ada kecurangan pelaporan polisi akan melihat berdasarkan hasil Audit Keuangan Internal Perusahaan yang saat ini sudah dikantongi oleh para Pelapor.
“kita akan pantau kasus ini sampai kepersidangan, karena mereka ini kabarnya ada orang kuat, namun adanya kabar laporan balik, kami serahkan semuanya kepihak kepolisian apakah yang bersangkutan mampu menunjukan bukti audit keuangan internal perusahaan yang mereka bangun bersama tersebut,” pungkas Pajri. ( Yelllow)