Banjarbaru – dr Hj Suciati MKes kembali terpilih menjadi direktur utama (Dirut) RSUD Ulin Banjarmasin. Plt Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan melantik Suciati di Kantor Setdaprov Kalsel, Selasa (29/9) sekitar pukul 09.00 Wita.
Sebelumnya Suciati menjabat diretur utama RSUD Ulin namun kemudian memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2020 tadi, sehingga jabatan tersebut sementara waktu sempat diisi oleh seorang pelaksana tugas.
Hadir dalam pelantikan Plh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali dan sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. Pelantikan berjalan sederhana dan menerapkan protokol kesehatan.
Rudy Resnawan usai pelantikan mengatakan terpilihnya Suciati selaku Dirut melalui proses seleksi lelang jabatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Peserta seleksi berasal dari ASN maupun profesional,” tambahnya.
Dari hasil seleksi tersebut, terpilih Suciati yang terhitung mewakili kalangan profesional. “Jadi ini langkah baru yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel untuk menerapkan profesionalisme dan keterbukaan dalam mengolah sebuah badan layanan umum daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sesuai peraturan yang berlaku, seorang profesional dapat mengisi jabatan Dirut sebuah BLUD. “Jadi tujuannya tak lain adalah dalam rangka peningkatan kinerja RS Ulin dalam pelayanan kepada masyarakat apalagi saat ini RS Ulin sudah mendapatkan berakreditasi bintang lima sehingga kita harus meningkatkan kinerja,” ujar Rudy.
Sebagai profesional di bidangnya, Suciati menadatangani kontrak kerja selama lima tahun. Namun menurut Rudy, kinerjanya akan dilakukan eveluasi setiap tahun.
“Kontrak kerjanya memang selama lima tahun namun ada evaluasi kinerja setiap tahun,” kata Rudy.
Meskipun dari kalangan profesional namun kewenangan Suciati sebagai Dirut sebuah BLUD tak berkurang. “Seperti halnya seorang kepala daerah juga diisi kalangan profesional atau swasta, jadi tak ada bedanya,” ujar Rudy.
Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2013 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) posisi direktur bisa diisi oleh orang profesional. Merujuk Permendagri tersebut, Gubernur Kalsel mengeluarkan Pergub nomor 067 tahun 2020 tentang Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin. Ary