Pilkada 2020 Momen Tepat Kampanyekan Protokol Kesehatan

    0
    621

    Banjarbaru – Kontestasi Pilkada 2020 adalah momen tepat untuk para calon kepala daerah mengkampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat pemilih. “kampanye Pilkada Serentak 2020 bisa dijadikan calon kepala daerah membantu menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19,” kata Mendagri RI Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang diikuti Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan secara virtual di Command Center Setdaprov Kalsel, Jumat (2/10).

    Dengan banyaknya pasangan calon memberikan masker, maka dengan sendirinya para calon kepala daerah telah membantu dalam menanggulangi Covid-19.

    “Bayangkan kalau 743 pasangan calon, kalau mereka (membagikan) 100 ribu (masker) saja setiap pasangan calon, nanti ada 70 juta lebih yang dibagi ke masyarakat, itu pasti kurvanya akan turun kalau masyarakat menggunakannya,” kata Tito.
    Plt Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan

    Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  Mahfud MD. Rudy Resnawan hadir dalam Rakor didampingi  Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, perwakilan Bawaslu, KPU, Polri dan TNI, serta unsur terkait.

    Sementara dalam arahannya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan Pemilihan Kepala Daerah tetap dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

    “kampanye pilkada telah berjalan selama satu minggu. Kampanye pilkada digelar sejak 26 September lalu dan akan berakhir pada 5 Desember 2020,” kata Mahfud.

    Ia menyebut bahwa pelanggaran yang terjadi selama seminggu kampanye tidaklah signifikan.

    Dirinya, menekankan dalam pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye melalui media sosial/daring.

    Selain itu, Mahfud MD menghimbau agar setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mengintensifkan Sosialisasi dan Diseminasi Informasi Pilkada. Menkopolhukam berharap kepada pasangan calon di 270 Daerah, untuk berkomitmen berkampanye sehat serta mengkampanyekan protokol kesehatan.

    Laporan awal, Plh. KPU Pusat Ilham Saputra menyampaikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020.

    Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. (syh/Ary)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini