Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 18,9 juta

    0
    656

    Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencatat denda dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang terjaring Operasi Yustisi selama 14 September hingga 5 Oktober 2020 mencapai Rp 18.985.000.

    Hal itu disampaikan Plh Sekda Prov Kalsel sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Roy Rizali Anwar pada saat rapat dengan rapat perubahan perilaku yang dpimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/10 ) sore.

    “Denda administrasi sebanyak 204 kali dengan nilai denda Rp 18.985.000,” kata Plh Sekda Prov Kalsel.

    Disampaikan Roy, selain itu, sanksi lain yang diberikan kepada para pelanggar berupa 145.375 teguran lisan, 11.584 teguran tertulis.

    Menurutnya, pelaksanaan operasi penegakan yustisi protokol kesehatan dilaksanakan secara gabungan oleh kepolisian, TNI, dan Satpol PP dengan total 20.021 giat. (Syh)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini