BNNP Kalsel Canangkan Zona Integritas

    0
    750

    Banjarmasin – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pencanangan WBK ini ditandatangani Ketua BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Lapalonga dan disaksikan oleh Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Unsur Forkopimda Kalsel, dan Ombudsman RI di Kantor BNNP Kalsel Jl DI Panjaitan Banjarmasin, Selasa (6/9) siang.

    Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya pencanangan dan deklarasi pembangunan zona integritas BNN Provinsi Kalsel menuju wilayah bebas korupsi.

    “Semoga dengan dilaksanakannya pencanangan dan deklarasi ini dapat menjadi komitmen kita bersama khususnya komitmen dari BNN Provinsi Kalsel dalam penyelenggaraaan pemerintahan bebas korupsi, birokrasi yang bersih dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” sambut Rudy Resnawan.

    Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Lapalonga, dalam sambutannya mengungkapkan zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga yang berkomitmen mewujudkan WBK demi tercipta birokrasi yanbg bersih dan melayani.

    Keberhasilan pembangunan zona integritas , sangat ditentukan oleh kapasitas dan kuantitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevasi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi.

    Untuk mencapai hal itu BNNP Kalsel mempunyai core value atau nilai inti yang harus dimiliki oleh setiap insan BNNP Kalsel yaitu profesional, integritas, dan amanah,

    Dengan core value tersebut diharapkan mampu mendoring terciptanya zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), BNNP Kalsel berupaya mewujudkan organisasi yang terbebas dari praktek korupsi,

    Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi yang diperbaharui dengan Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah) dalam rangka Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Instansi Pemerintah yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi instansi pemerintahan yang berpredikat ZI, mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintahan yang bersangkutan.

    Pengertian Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Ary

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini