Banjarbaru – Penjabat Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu hoax terkait UU Omnibus Law.
Hal itu disampaikanya usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Kooridinator Politik Hukum dan Keamanan Mahcfud MD secara virtual, Banjarbaru, Rabu (14/1).
“Saya minta masyarakat untuk tidak termakan isu hoax, intinya Undang-undang ini dibuat untuk memangkas panjangnya birokrasi, itu yang ingin disampaikan Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah karena banyak berita hoax,” katanya.
Menurut Penjabat Sekda Prov Kalsel, sebelum disahkan UU Cipta kerja sudah beberapa kali dilakukan pembahasan. “Mungkin yang beredar di masyarakat adalah draf awal, yang beredar dimasyarakat tidak semuanya benar,” katanya.
Pria kelahiran Barito Selatan ini mengatakan, ada beberapa isu hoax seperti para pekerja yang tidak diberi pesangon.
“Ada beberapa hoaks. Misalnya pesangon tidak ada, itu tidak benar. Pesangon ada,” ujar Roy.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan didalam UU Cipta Kerja mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah, salah satunya dalam pemberian pesangoan.
“Dulu 32 kali juga, yang melaksanakan hanya 7 persen, itupun tidak penuh 32 kali yang memberi pesangoan itu. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian. Dan sekarang ada JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah yang dulu tidak ada”, Ucap Mahfud MD.
Hal senada disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan tentang Latar Belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya. Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi. Syh