Banjarbaru – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan mengajak petani karet bergabung atau membentuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB). Pasalnya, keberadaan UPPB berpotensi menaikkan kualitas dan harga jual karet yang mengacu kadar karet kering (K3).
Untuk itu, mulai tahun 2020 Disbunnak Kalsel menargetkan pembentukan 650 Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar. Menurut Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, drh Suparmi, saat ini di Kalsel sudah terbentuk UPPB sebanyak 151 unit, namun dengan luas lahan karet mencapai 270 ribu hektar, idealnya di Kalsel terbentuk UPPB sebanyak 650 unit.
“Tahun 2020 ini sebanyak 31 UPPB baru telah terbentuk dan teregistrasi,” kata Suparmi, Selasa (27/10).
Sebagai upaya mengejar terbentuknya UPPB tersebut, pihaknya akan mengajak seluruh pemkab penghasil karet segera membentuk UPPB untuk membantu petani meningkatkan kualitas produksi dan pemasaran karet.
Pihaknya terus memacu pemerintah kabupaten penghasil karet, segera mendorong petani karet bergabung di UPPB, karena UPPB ini langsung bermitra dengan pabrik karet sehingga harga karet akan meningkat.
Melalui lembaga UPPB, petani dapat menjual harga karet lebih tinggi dengan kisaran di atas 10 ribu rupiah. Sedangkan, apabila menjual langsung ke tengkulak mereka hanya mendapat harga di bawah 5 ribu rupiah.
“Jadi kalau kita sering menerima keluhan harga karet murah itu adalah harga karet yang dijual petani langsung ke tengkulak,” bebernya.
Padahal, kata Suparmi, sejauh ini harga kadar karet kering (K3) di Kalsel terbilang tinggi. Lewat UPPB, petani yang tergabung juga akan diberikan bantuan berupa pupuk, benih, dan modal perawatan.
Disbunnak Kalsel akan berupaya untuk mencapai target 650 UPPB dalam jangka 5 tahun. Tak hanya peran pemerintah namun juga akan melibatkan kerjasama dengan beberapa perusahan besar dan swasta.
Selain itu anggota UPPB juga mendapatkan fasilitas gudang penyimpanan karet dan fasilitas permodalan melalui kredit usaha rakyat dengan bunga rendah 0,6 persen.
“untuk meringankan beban petani, pemerintah lewat pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan sebesar 7 persen,” pungkasnya.
Sebagai upaya mengejar terbentuknya UPPB tersebut, Disbunnak Kalsel juga meningkatkan pembinaan, bimtek dan sosialisasi serta menghimbau Kabupaten/Kota wilayah karet memfasilitasi percepatan petani karet membentuk UPPB guna membantu petani meningkatkan kualitas produksi dan pemasaran karet.
Adapun syarat dalam permohonan pembentukan UPPB terdiri dari data UPPB seperti nama UPPB, alamat, bagan struktur organisasi, daftar nama/alamat anggota UPPB serta AD dan ART UPPB. Sedangkan syarat teknis pembentukan UPPB, yaitu memiliki luas kebun minimal 100ha / produksi lateks minimal 800 kg per 3 hari selanjutnya memiliki dan menerapkan dokumen sistem mutu dari penyadapan, pengolahan dan penyimpanan sampai dengan pemasaran bokar.
Menurut data yang telah dihimpun Disbunnak sebanyak 51 UPPB di Kalsel telah bermitra dengan perusahaan/pabrik crumb rubber dengan harga karet minggu ke empat bulan Oktober ini sebesar Rp. 11.800 – Rp. 12.500 dengan kondisi kadar karet kering (K3) 62% – 65%. Untuk harga karet ditentukan sesuai dengan harga jalan pabrikan dgn K3 100 persen pada sàat penjualan. Saat ini harga jalan pabrikan berkisar Rp. 19.000-Rp.19.500. Ary