Rudy: Aduan Masyarakat Dapat Jadi Dasar Kebijakan Daerah

    0
    638

    Banjarbaru – Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian aspirasi atau pengaduan dari masyarakat dengan cepat dan tepat.

    Bahkan aduan masyarakat bisa menjadi kebijakan daerah sebagai implementasi dari pelaksanaan prinsip – prinsip pemerintahan yang baik.

    Seperti penyikapan  aduan masyarakat yang dilakukan  Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dijadikan sebuah kebijakan publik.

    Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan pada saat memaparkan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) dan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR)

    Pemaparan Gubernur Kalsel itu disampaikan dihadapan Tim Juri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), melalui virtual, Banjarbaru, Jumat (13/11).

    Disampaikan Rudy, ada beberapa aduan yang menjadi kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan diantaranya aspirasi permohonan perbaikan dan pelebaran jembatan yang menghubungkan kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

    “Tahun ini jembatan sudah selesai  diperbaiki dan dilebarkan serta telah diresmikan,” katanya. Dan respon cepat pengaduan lainnya yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

    Pada tahun 2020 jumlah aduan terus  mengalami peningkatan. Jumlah pengaduan meningkat dari tahun ke tahun dengan presentasi tindak lanjut aduan yang melampaui dari target yang telah ditetapkan pada SOP.

    Adapun jumlah aduan se Kalimantan Selatan dari tahun 2017 sebanyak 330, tahun 2018 sebanyak 1363, tahun 2019 sebanyak 3294 dan tahun 2020 sebanyak 4938.

    Pemaparan kali ini untuk memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian yang ditetapkan.

    Kriteria tersebut antara lain pendorong perubahan, dampak yang terjadi, perubahan dan perbaikan pengelolaan pengaduan, serta keberlanjutan inisiatif.

    Sebelumnya, kompetisi sudah melalui tahapan penilaian mandiri dan evaluasi dokumen. (Ary/Syh)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini