Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalsel meraih Bhumandala Award, sebuah penghargaan atas prestasinya dalam membangun Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Berdasar evaluasi, pada tahun 2020 ini Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan meraih Bhumandala Ariti (Medali Perunggu) untuk kategori Provinsi.
Penyerahan Bhumandala Award akan diserahkan Badan Informasi Geospasial Pusat di Hotel Borobudur Jakarta pada 27 Desember 2020’mendatang. Terkait hal tersebut, Badan Informasi Geospasial telah mengundang Gubernur Kalsel untuk menerima penghargaan.
Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira mengatakan pada penilaian tahun 2020 ini Kalsel masuk tiga besar. “Ada peningkatan prestasi, sebelumnya masuk lima besar, penghargaan ini diterima karena Kalsel memiliki portal informasi Geospasial dengan baik dan juga telah dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintah sendiri maupun masyarakat,” kata Fajar saat dikonfirmasi via telpon, Senin (23/11).
Portal informasi Geospasial adalah pemetaan sebuah wilayah yang dilengkapi dengan data potensi-potensi alam dan keunggulan komparatif yang dimiliki daerah tersebut.
Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang mendapat fasilitasi pembangunan simpul jaringan Geospasial melalui program lumbung. “Perangkat keras dan perangkat lunak dari kegiatan tersebut masih digunakan dan berjalan dengan baik,” kata Fajar.
Hal ini menunjukkan perhatian Pemprov Kalsel terhadap kegiatan penyelenggaraan IG (informasi Geospasial) dan pemanfaatan yang terus berlanjut.
“Kalimantan Selatan menyediakan berbagai tema peta di geoportal. Sistem untuk akses peta yang tersedia cukup baik dan dapat digunakan untuk pemantauan penggunaannya. Kalimantan Selatan juga mengembangkan aplikasi-aplikasi berbasis IG untuk berbagai keperluan,” terang Fajar.
Penghargaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial telah memasuki tahun keempat sejak pertama kali diselenggarakan tahun 2014. Dalam perjalanannya, proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja simpul jaringan selalu disinergikan dengan Perpres 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Selain itu, terbitnya Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menjadi komitmen bahwa penyelenggaraan Informasi Geospasial harus memenuhi standar data, memiliki metadata yang baku serta memenuhi kaidah interoperabilitas data. Ary