Banjarbaru – Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah RI tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa daerah untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin mendapatkan masukan-masukan yang komprehensif dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, Senin (30/11) di Banjarbaru.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan berbagai urgensi perlu adanya UU Cipta Kerja.
Menurutnya, salah satu pentingnya UU Cipta Kerja adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap sehingga Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap.
Tak hanya itu, Elen pun menjelaskan urgensi lainnya mengapa UU Cipta Kerja ini dibutuhkan. Menurutnya, hal ini untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki saat ini.
Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak 260 juta jiwa dan akan terus meningkat hingga 2045 menjadi 319 juta jiwa. Menurutnya dari jumlah tersebut akan ada 52% usia produktif, dimana 75% hidup di perkotaan dan 80% akan berpenghasilan menengah. “Dengan demikian diperkirakan ekonomi Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia,” ujar Elen.
UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu instrumen untuk menyederhanakan dan meningkatkan efektifitas birokrasi. Dengan demikian, layanan birokrasi menjadi lebih efisien dan pencegahan korupsi bisa dilakukan.
Tak hanya itu dia juga menyebut aturan ini diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi UMKM dan koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal. Hal ini mengingat adanya kemudahan pendirian, perizinan dan pembiayaan. Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, jumlah usaha Mikro dan Kecil mencapai 64,14 juta dari total UMKM sebanyak 64,19. Sementara, jumlah tenaga kerja di sektor informal sebesar 70,5 juta.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Fathurrahman menyambut baik atas upaya Pemerintah Pusat dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memang menuai pro kontra di masyarakat, ada yang setuju ada pula yang sebaliknya. Untuk itu ruang konsultasi seperti sangat dibutuhkan untuk mengharmonisasikan aturan. Ary