
Banjarbaru – Dinas PUPR Kalsel secara bertahap meningkatkan ruas jalan Mistar Tjokrokusumo Banjarbaru menuju Bati-Bati Tanah Laut. Pada tahun anggaran 2020 telah diselesaikan peningkatan jalan lanjutan berupa pembuatan trotoar di samping kanan jalan kawasan depan Ratu Elok sepanjang 400 meter, drainase sepanjang 200 meter serta lapis finishing jalan sepanjang 1,3 KM dengan lebar 9 meter mulai lampu merah Trikora hingga sekitar simpang tiga Gunung Kupang.
Pelaksanaan pekerjaan untuk paket peningkatan ruas jalan Banjarbaru ke Bati – Bati ini mulai Mei 2020 hingga rampung Desember 2020. “Pengerjaan paket Banjarbaru – Bati2 memang secara bertahap sesuai kondisi anggaran yang tersedia,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalsel M Yasin Toyib melalui Kasi Jalan Wahid Ramadani, Kamis (3/12) tadi di Banjarbaru.
Adanya pembuatan drainase bertujuan untuk mengatasi genangan air di ruas jalan yang kerap terjadi saat hujan lebat. “Jadi sebelumnya tak ada saluran drainasenya sehingga kita buat drainasenya,” kata Wahid.
Sebelumnya pada tahun anggaran 2019, untuk ruas jalan Banjarbaru -Bati2 juga dilaksanakan pembangunan trotoar sepanjang 370 meter di kiri dan kanan jalan dari depan Unlam dan Bapelkes. Selain itu dibuat drainasenya sepanjang 700 meter di kiri kanan jalan juga mulai depan Bapelkes dan Unlam.
“Alhamdulillah pekerjaan peningkatan ruas jalan dan pembangunan trotoar mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah setempat, sehingga penyelesaian pekerjaannya bisa tepat waktu,” ucap Wahid.
Peningkatan jalan ruas Banjarbaru – Bati2 ini direncanakan akan dilanjutkan lagi pada tahun 2021 mendatang. “Kita lanjutkan lagi tapi sesuai kondisi anggaran nanti bagaimana,” kata Wahid.
Ditambahkan Pemprov Kalsel dalam hal ini Dinas PUPR hanya berwenang untuk melaksanakan perbaikan atau peningkatan jalan yang statusnya jalan provinsi. Sementara yang statusnya jalan nasional kewenangan adalah pemerintah pusat dan jalan kabupaten/kota kewenangan pemeliharaan jalan terletak di Pemkab/Pemkot.
”Perlu kita sampaikan agar masyarakat mengerti bahwa yang menjadi wewenang Pemprov melalui Dinas PUPR Kalsel adalah jalan provinsi bukan jalan Nasional ataupun jalan kabupaten,” pungkas Wahid. Ary