Bawaslu RI: Laporan Denny Tak Terbukti

0
831

Banjarbaru -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi tak melanjutkan penyidikan terhadap laporan Denny Indrayana selaku Cagub Kalsel di Pilkada 2020  terhadap pasangan petahana Paman Birin – Muhidin. Berdasarkan surat Bawaslu RI laporan Denny Indrayana dengan nomor 25/reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021 tidak dapat ditindaklanjuti. Pasangan petahana Paman Birin – Muhidin tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 3.

“Terlapor tak terbukti melakukan tindakan kewenangan, program dan kegiatan yang merugikan salah satu pasangan calon dalam daerah sendiri  atau daerah luar dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 3,” begitu bunyi Surat Bawaslu RI.

Surat ditandatangani atas nama Ketua Bawaslu DR Ranta Dewi Pattalolo SH MH pada 8 Januari 2021.

Sebelumnya Sahbirin Noor memenuhi undangan klarifikasi dari  Bawaslu RI terkait laporan terhadap dirinya, Rabu (6/1/2021) sore di Kantor Bawaslu Kalsel Jl RE Martadinata Banjarmasin. Disela kesibukan dirinya, ia menyempatkan waktu untuk memenuhi undangan tersebut.

Klarifikasi tersebut dilakukan secara daring atau online dengan Bawaslu RI.

Usai proses klarifikasi dirinya, Sahbirin Noor saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah memenuhi undangan Bawaslu RI tersebut. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, sudah sepatutnya kita penuhi undangan klarifikasi itu,” katanya.

Ia menyerahkan semua persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati seluruh proses yang berjalan.

“Mudahan Allah SWT memberikan kita lindungan dan jalan yang terbaik,” pungkasnya. Ary

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini