Marabahan- Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat koordinasi pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Marabahan, Batola Kamis (1/4) tadi. Kegiatan dihadiri Tim PSR Provinsi, Tim PSR Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tim PSR Barito Kuala, serta perwakilan 4 kelompok tani di Kalsel. Sebagai narasumber dari Faperta ULM, Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura (TPH) Barito Kuala dan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi Dinas Kehutanan Kalsel .
Dalam Rakor, Kepala Disbunnak Kalsel drh Suparmi mengatakan pada tahun anggaran 2021 ini kegiatan PSR di Kalimantan Selatan melalui sumber dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Pelaksanaannya ditargetkan di lahan seluas 3.500 ha,” kata Suparmi.
Direncanakan program PSR tahun 2021 akan dilaksanakan tersebar pada 5 Kabupaten. yaitu Kabupaten Banjar seluas 500 ha, Batola 500 ha, Tanah Laut 500 ha, Tanah Bumbu 1.000 ha dan Kotabaru 1.000 ha.
“Legalitas lahan merupakan syarat utama untuk mendapat program PSR karena itu diperlukan koordinasi yang intern dengan KPH diwilayah masing masing,” harap Suparmi. Menurut Suparmi, kendala yang terjadi, pekebun enggan dilakukan tumbang ciping meskipun produktivitas sangat rendah akibat bibit yang digunakan bukan berasal dari bibit sawit unggul bersertifikat. “Untuk itu dengan adanya kajian Paludikultur yang dilakukan oleh ULM semakin memperkuat bahwa sawit bisa tumbuh bersama dengan tanaman lain,” tambahnya.
Menurut Suparmi, hal itu sangat menguntungkan, karena pekebun masih bisa mendapatkan penghasilan selama tanaman sawit belum panen atau menghasilkan pendapatan. “Hal ini perlu dukungan Dinas Pertanian setempat untuk membantu tanaman sela nya baik itu dengan padi, jagung, Aneka sayuran, lombok dan lainnya,” kata Suparmi. Suparmi juga menyampaikan kepada para pekebun yan mau menambah luasan peremajaan sawitnya dipersilahkan mengajukan dengan memenuhi persyaratan yang ada. “Silakan bagi pekebun yang ingin menambah luasan peremajaan sawitnya untuk mendaftarkan di kantor dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota,” pesan Suparmi. Ary