Banjarbaru – Sebanyak 64 warga binaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Banjarbaru telah menjalani program asimilasi sejak awal 2021 lalu. Melalui program Asimilasi tersebut membuat mereka bisa menjalani masa sisa tahanan di lingkungan rumah, namun tetap dengan pengawasan negara.
Asimilasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020. “Kebijakan tersebut dicetuskan untuk menekan angka over kapasitas penghuni Lapas serta untuk antisipasi potensi penularan Covid-19 di lingkungan Lapas,” ujar Kepala Lapas Banjarbaru Amico Balalembang, Kamis (1/4) di Banjarbaru.
Menurut Amico, seluruh warga binaan yang mendapat hak asimilasi sepanjang 2021 ini, telah melalui assesment dan verifikasi. “Pada tahun lalu ada 300 orang lebih  WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapatkan hak asimilasi,” tambah Amico.
Pemberian hak asimilasi kepada warga binaan melalui proses dan persyaratan yang cukup ketat. “Hal ini demi mencegah polemik di kemudian hari ketika narapidana menjalani masa pembinaan di luar Lapas,” kata Amico.
Pada tahun 2021 ini, persyaratan mendapatkan asimilasi bagi tahanan lebih diperketat lagi. “Tahun sebelumnya hanya kasus Tipikor dan Narkoba yang tak dapat hak asimilasi tapi tahun 2021 ini untuk pembunuhan berencana, perundungan anak, perampokan dengan kekerasan dan lainnya juga tak dapat hal asimilasi,” terang Amico.
Selama menjalani masa asimilasi, para narapidana katanya harus wajib lapor kepada pihak Bapas Banjarmasin yang berperan melakukan pengawasan dan pembinaan.
Lapas Banjarbaru terletak di Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Saat ini kondisi hunian Lapas mengalami Over kapasitas.
Total warga yang menjalani binaan di Lapas kisaran 1800 orang. Sementara kapasitas idealnya hanya 798 orang.
Atas dasar itulah Kemenkumham menjalankan program asimilasi sejak beberapa tahun lalu. Selain itu Kemenkumham juga menjalankan program pembebasan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Ary