Banjarmasin – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), direncanakan bakal memusnahkan ribuan arsip. Pemusnahan fisik arsip rencana pada bulan Mei 2021 mendatang.
“Arsip yang dimusnahkan sebanyak 7.147 berkas. Sedangkan untuk arsip yang diusulkan permanen ada 4.461 berkas,” katanya.
Bunda Nunung mengungkapkan, per 1 April 2021 kemarin Dispersip juga telah diverifikasi (uji petik) oleh Tim ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
“Melalui surat dari ANRI tersebut, kita masih menunggu turunnya rekomendasi dari mereka. Jadi kami sudah mulai menyeleksi maupun memisah arsip yang diusulkan musnah,” ujarnya.
Dari belasan ribu arsip yang nantinya akan dimusnahkan maupun dipermanenkan, berasal dari 5 SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel. Yakni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BP-7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Dinas Kesehatan.
Arsip ini sendiri memiliki tahun yang beragam. Mulai dari tahun 1979 sampai dengan tahun 2003.
Ditanya mengenai kapan pemusnahan arsip dilakukan, Bunda Nunung menjelaskan pihaknya masih menunggu SK dari PJ Gubernur Kalsel. “Kami masih menunggu SK dari PJ Gubernur, dan itu masih dalam proses,” katanya.
Di bulan Ramadhan ini, Dispersi Kalsel juga menggunakan waktu seefektif mungkin untuk persiapan pemusnahan arsip. “Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, kami berharap bisa menggunakan waktu sebaik mungkin untuk mempersiapkan pemusnahan arsip,” pungkasnya. Ary