Kamis, Maret 20, 2025
BerandaHukumPemprov Kalsel Siapkan Sistem e-Perda

Pemprov Kalsel Siapkan Sistem e-Perda

BANJARBARU-Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar  rapat persiapan implementasi sistem informasi Pemerintah Daerah dalam rangka fasilitasi Ranperda dan Ranperkada melalui aplikasi e-perda, Selasa, (6/4) di ruang Idham Chalid, Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

Rapat dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setdaprov Kalsel, Saiful Azhari mewakili Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA. Turut hadir Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun MSi sebagai nara sumber. Peserta kegiatan adalah para pejabat bagian hukum di lingkup Kalsel 

Karo Hukum Setdaprov Kalsel Bambang E Mintharjo mengatakan Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

“Jadi dengan adanya sistem e perda ini dapat memudahkan penyusunan Raperda dan ranperkada, kalau ada kesalahan dalam penyusunan Raperda atau Ranperkada maka dengan otomatis sistemnya menolak,” terang Bambang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan Aplikasi e-Perda, Rabu (13/01) yang  diikuti Kepala Biro Hukum Provinsi se-Indonesia, Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota terpilih, Pejabat dari Pusdatin Setjen Kemendagri, serta Pejabat Administrator dan Jabatan fungsional tertentu dari Ditjen Otda.

Aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan daerah.

Sistem e-Perda  akan diselesaikan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional);

Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-Perda ini mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain terkait, hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.

Ketiga, sedangkan untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System) dan hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya clean and good governance. Tak hanya itu, hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian noreg.sal/Ary

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments