Sabtu, Maret 22, 2025
BerandaHukumPemprov Kalsel Diminta Kuatkan Team Work Cegah Mark Up Anggaran

Pemprov Kalsel Diminta Kuatkan Team Work Cegah Mark Up Anggaran

Banjarbaru – KPK RI dan Pemprov Kalsel menggelar Rakor program pencegahan korupsi di lingkup pemerintah provinsi Kalsel, Selasa (20/4) di Ruang H Maksid Setdaprov Kalsel. Rakor dihadiri pejabat KPK RI, Pj Sekdaprov Kalsel Roy Rizali, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, dan para pimpinan OPD terkait.

Dalam pemaparannya Kasatgas Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI Edy Suryanto mengatakan capaian nilai indeks Monitoring of prevention (MCP) Pemprov Kalsel berada di urutan 118 dari sekitar 540 pemerintah daerah se Indonesia. Namun di tingkat pemerintah daerah se Kalsel, indeks MCP Pemprov berada di urutan 6 dari 14 pemerintah daerah.

“Pencegahan korupsi adalah menghindari rencana mark up paling minimal kita bisa menguranginya, karena KPK lebih mengedepankan upaya preventif dibandingkan penindakan,” kata Edy.

Untuk melaksanakan program pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan diperlukan penguatan team work dengan komitmen yang sama. “Perlu dibentuk team work yang kuat dan bersinergi antar OPD untuk mencegah terjadinya rencana korupsi oleh karena itu perlu dibangun komitmen bersama,” ungkap Edy.

Dalam paparannya tim KPK RI juga memberikan asistensi terkait tata kelola pemerintahan yang baik. Mulai dari perencanaan anggaran. Pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN. Perizinan, pengawasan APIP dan lainnya.

Di bidang pengadaan barang dan jasa, Pemprov diminta perlu menambah jumlah pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa. “Hal ini mengingat jumlah lelang pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Kalsel terbilang banyak sehingga perlu ditambah SDM,” kata Edy.

Masalah perizinan juga menjadi atensi KPK RI, terutama izin galian C. “Kalau bisa dipermudah perizinan galian C karena disitu ada pungutan pajak terhadap pelaku pertambangan, daripada mereka sudah menambang tapi tak bisa dipungut pajak, akibat perizinan tak kunjung keluar,” kata Edy.

Bahkan berdasar kebijakan Kemenkeu, pemerintah kab/kota dan provinsi diperbolehkan memungut pajak walau tambang galian C itu belum berizin. 

Dinas perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu Kalsel saat ini tercatat menangani perizinan sebanyak 134 buah.

“Dalam konteks izin galian C, agar dipermudah dan pemerintah provinsi berkolaborasi dengan kabupaten – kota untuk melakukan pengawasan,” kata Edy.

Sementara Pj Sekdaprov Kalsel Roy Rizali usai Rakor mengatakan Rakor digelar dalam rangka memberikan asistensi kepada para pimpinan OPD di lingkup Pemprov Kalsel untuk memperkuat program dan upaya cegah dini terhadap korupsi. “Dengan digelarnya Rakor ini, KPK RI dapat memberikan asistensi terkait apa yang harus diperbaiki dan apa yang harus diperkuat dalam rangka upaya pencegahan korupsi di lingkup pemerintah provinsi Kalsel,” katanya. Ary

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments