Jumat, Maret 21, 2025
BerandaHukumJelang Lebaran, Kalsel Perpanjang Masa PPKM Mikro

Jelang Lebaran, Kalsel Perpanjang Masa PPKM Mikro

BANJARMASIN – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

Masa perpanjangan selama 14 hari, terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. 

Keputusan ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA melalui sebuah surat keputusan.

Safrizal mengatakan keputusan perpanjangan PPKM Mikro tersebut diambil berdasar Instruksi Kemendagri No 10 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19

“InMendagri berisi instruksi untuk pemberlakuan PPKM Mikro di 7 provinsi khusus di Jawa dan Bali dan 23 provinsi tambahan di luar pulau Jawa, salah satunya adalah Kalimantan Selatan,” papar Safrizal, Selasa (4/5).

Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan kebijakan perpanjangan PPKM berskala mikro tertanggal mulai 4 Mei hingga 17 Mei nanti.

Dikatakan Safrizal, secara nasional Pemerintah maupun Satgas Penanganan Covid 19 RI menilai dan mengevaluasi bahwa penerapan PPKM Mikro cukup efektif menekan laju penularan Covid-19 di seantero tanah air belakangan ini. 

“Selama PPKM mikro diterapkan, pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah menunjukkan perbaikan, yakni dengan penurunan kasus kematian akibat Covid 19 sekaligus terus berupaya menekan Positive rate,” kata Safrizal.

Dalam penerapan PPKM Mikro, Pj Gubernur mengatakan dirinya terus berkoordinasi dan berkolaborasi sekaligus  meminta masukan semua pihak terkait, seperti Polri, TNI, Tim Pakar, dan pihak lainnya agar pelaksanan PPKM lebik efektif.

“PPKM mikro dilaksanakan per desa/kelurahan Dimana ada penanganan berbeda sesuai zonasi wilayah apakah zona hijau kuning oranye atau merah, pelaksanaan melibatkan. Seluruh unsur di desa kelurahan secara aktif,” terang Safrizal.

Salah satu penanganan di zona merah adalah adanya pembatasan keluar masuk wilayah RT hingga pukul 20.00.

Sementara pembentukan posko desa dalam rangka pencegahan, pengawasan pembinaan dan pendukung. “Posko desa juga aktif koordinasi dengan Satgas Covid 19 di tingkat kecamatan, kabupaten dan berjenjang hingga tingkat provinsi,” tambah Safrizal.

Dalam InMendagri, juga diinstruksikan agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran 1442 H kepada masyarakat secara persuasif.  Safrizal mengatakan, dirinya telah bertemu dengan tokoh agama untuk meminta bantuan sosialisasi peniadaan mudik lebaran tahun 2021 ini. 

“Saya ajak semua pihak untuk mensupport kebijakan Bapak Presiden untuk peniadaan mudik tahun ini, ini adalah kebijakan nasional, tidak hanya Kalsel, kita tidak kepingin, kita tidak ingin pandemi seperti india saat ini terjadi di Kalsel, ini untuk keselamatan bersama,” katanya.

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu dipertegas dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Ary

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments