Jakarta – Pemerintah pusat bersikap tegas dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 saat menjelang dan pasca momen Idul Fitri 1442 H. Hal ini terbukti dengan diterbitkannya, Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Dalam surat yang dirilis Mendagri RI Tito Karnavian itu, dijelaskan bahwa pelarangan tersebut dilakukan lantaran berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 lalu serta pada pasca libur natal dan tahun baru.
Untuk itu perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” kata Tito dalam surat tersebut dikutip jejakbanua.com Selasa (4/5).
Dalam surat, Tito meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif. Pertama, kata Tito yaitu melakukan pelarangan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadan.
“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,” bunyi poin pertama dalam peraturan tersebut.
Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” begitu bunyi poin 2. Untuk diketahui surat larangan baru diterbitkan per hari ini Selasa (4/5). Ary