Banjarbaru – Bawaslu Kalsel menggelar Rakor pengawasan pemilihan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, Jumat (28/5) sore di Gedung Idham Chalid Banjarbaru. Rakor dihadiri Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Pj Gubernur Kalsel, jajaran Pemprov Kalsel, KPU, Kejaksaan Tinggi, Korem 101/Antasari, Polda Kalsel, Badan Intelejen Negara Daerah Kalsel, jajaran Polresta dan Polres wilayah PSU, jajaran Kodim wilayah PSU, para camat di wilayah PSU dan pihak terkait lainnya.
Hasil Rakor disepakati secara tertulis bahwa Bawaslu Kalsel bakal melakukan identifikasi sekaligus penertiban terhadap spanduk atau baliho yang menunjukkan keberpihakan, merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon kontestan Pilgub Kalsel. Kemudian spanduk yang dapat menggangu tahapan proses penyelenggaran PSU, menghalangi partisipasi politik masyarakat secara luas serta menimbulkan suasana tak kondusif bagi penyelenggaran PSU yang damai, tertib, aman dan lancar.
Dalam kesepakatan juga menyebutkan akan dilakukan penertiban spanduk mulai tiga hari setelah Rakor dilaksanakan hingga hari H pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni mendatang.
Penertiban spanduk bakal dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Pemerintah Provinsi, Pemkab Banjar, Pemko Banjarmasin, Pemkab Tapin serta didukung jajaran Polda Kalsel dan Korem 101/Antasari.
Rakor juga menyepakati agar mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan PSU yang aman, lancar, damai dan tertib.
Surat kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh perwakilan lembaga Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel, BIN daerah Kalsel, Pemprov Kalsel, Polda Kalsel, Korem Antasari, Kejaksaan Tinggi, perwakilan Kodim, Bawaslu kabupaten/kota, dan pemerintah kecamatan wilayah PSU yang berhadir
Usai Rakor, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar berharap PSU berjalan aman, tertib, lancar, dan damai. “Sesuai kesepakatan baliho atau spanduk yang bertentangan ketentuan peraturan perundangan akan diidentifikasi Bawslu dan ditertibkan oleh Tim Gabungan,” kata Roy.
Ia berharap masyarakat masyarakat dapat berbondong-bondong ke TPS sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat.
Sementara, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah berharap dengan dihasilkannya kesepakatan pada Rakor ini maka dapat berdampak positif pada proses PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni mendatang. “Spanduk atau baliho yang bertentangan perundangan dan peraturan seperti tertera dalam UU Nomor 6 tahun 2020, maka dapat diturunkan,” kata Erna.
Walau spanduk tersebut berada di lahan pribadi kalau kontennya bertentangan dengan peraturan maka juga bisa diturunkan. “Namun kita berharap kesadaran masyarakat menurunkan spanduk yang bertentangan perundangan karena inilah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam rangka penyelenggaran PSU yang aman, damai, tertib, dan lancar,” kata Erna.
Sebenarnya dalam penyelenggaran PSU ini tak boleh ada kampanye dalam berbagai bentuk apapun. “Dalam peraturan penyelenggaran PSU tak ada bentuk kampanye apapun dari Paslon, dan semua harus tenang,” kata Erna.
Sementara Komisioner KPU Edy Ariansyah mengatakan KPU mendorong partisipasi masyarakat secara luas dalam PSU yang menunjang kondusivitas. “Intinya yang memiliki hak, KPU mengajak untuk berpartisipasi dan semoga semua dapat berpartisipasi pada 9 Juni nanti,” kata Edy. Ary